Pengertian, Prosedur, dan Cara Mengurus Customs Clearance

Proses pengiriman barang secara internasional melibatkan customs clearance yang merupakan langkah penting sebelum barang dapat diimpor atau diekspor. Pengiriman hanya dapat diproses setelah melalui prosedur ini.

Pada umumnya, menggunakan jasa customs clearance akan mempermudah proses karena terdapat berbagai informasi yang kompleks dan sulit untuk dipenuhi oleh pihak yang tidak berpengalaman.

Apa sebenarnya customs clearance? Menurut Andy Susilo dan rekan-rekannya dalam Buku Pintar Dunia Ekspor: Seri 1 (2018), customs clearance adalah proses administrasi yang berkaitan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan dalam pengiriman atau pengeluaran barang dari atau ke pelabuhan muat atau bongkar.

Menurut Cambridge Dictionary, "customs clearance" adalah izin resmi untuk mengimpor atau mengekspor barang dari suatu negara. Ini meliputi pembuatan kontrak, kerja sama dengan perusahaan pengangkutan, dan penyediaan dokumen pengiriman.

Prosedur Pengurusan Customs Clearance

Dalam aktivitas logistik, terdapat tiga tahapan proses dasar yang harus dilakukan, yaitu:

1. Tahap Pre-Clearance
Tahap pertama dimulai dengan aspek administrasi. Perusahaan dan pengguna layanan logistik harus mendaftar ke pihak kepabeanan untuk memperoleh NIK (Nomor Induk Kepabeanan) yang diperlukan.

2. Tahap Clearance
Merupakan tahap administrasi kedua yang meliputi tiga langkah penting, yaitu memberitahukan kepada lembaga kepabeanan, membayar pajak, dan melepaskan barang. Bagi pelaku impor, terdapat tiga jalur layanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, yaitu jalur merah, kuning, dan hijau.

3. Tahap Post-Clearance
Tahap ini merupakan tahap administrasi terakhir sebelum barang logistik dikirim ke negara tujuan. Pada tahap ini, akan dilakukan audit kepabeanan dan penelitian ulang untuk membuat tagihan kepabeanan.

Cara Mengurus Customs Clearance

Bagaimana cara mengurus customs clearance? Mengurus dokumen untuk ekspor dan impor memang tidak mudah. Berikut adalah 4 langkah yang bisa diikuti untuk mengurus customs clearance:

1. Registrasi Bea Cukai dan Proses Lisensi Produk
Langkah pertama adalah melakukan registrasi bea cukai. Proses ini penting karena Anda memerlukan izin hukum untuk mengimpor barang. Pastikan untuk mengurus izin-izin yang diperlukan untuk barang yang akan diimpor.

2. Kirim Data ke Bea Cukai
Setelah terdaftar dan dokumen lisensi produk telah selesai, kirimkan data tersebut ke bea cukai. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai. Proses verifikasi melibatkan pemeriksaan barang dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium jika diperlukan. Proses pengecekan dokumen dan lainnya dapat memakan waktu hingga 30 hari.

3. Tunggu Audit dan Pemeriksaan Ulang Bea Cukai
Setelah proses verifikasi selesai, bea cukai akan mengirimkan rincian biaya kliring pabean kepada Anda. Kemudian, akan ada tagihan yang harus Anda bayar sebelum barang dapat dikirimkan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap negara memiliki persyaratan dokumen yang berbeda dalam proses customs clearance. Namun, secara umum, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan customs clearance di beberapa negara, antara lain:

  1. Bill of Entry
  2. Faktur Komersial
  3. Bill of Lading atau Airway Bill
  4. Lisensi Impor
  5. Sertifikat Asuransi
  6. Letter of Credit atau Pesanan Pembelian
  7. Izin Industri (jika diperlukan)
  8. RCMC (jika diperlukan)
  9. Laporan Pengujian (jika diperlukan)

Meskipun telah memiliki pengalaman dalam kegiatan pengangkutan barang, terutama ekspor dan impor, beberapa perusahaan mengakui bahwa mengurus customs clearance merupakan proses yang rumit sehingga banyak orang menggunakan jasa customs clearance.

OUR NEWS

NEW BLOG POST

magnifier linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram