Freight forwarding memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Namun, jika mengacu pada myaccountingcourse.com, freight forwarding adalah serangkaian layanan logistik yang bertujuan untuk mengangkut barang dari titik asal ke tujuan akhir.

Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang ini biasanya mengelola proses pengiriman melalui jaringan pihak ketiga yang luas.

Untuk menyediakan layanan yang luas, mereka harus membangun jaringan yang handal dengan pihak-pihak seperti pengangkut, perusahaan asuransi, agen bea cukai, dan penasihat, agar mampu mengatasi masalah yang diharapkan maupun tak terduga selama proses transportasi.

Selain itu, pelaku freight forwarding, yang juga dikenal sebagai freight forwarders, juga memiliki pengalaman dalam pengadaan, sehingga mereka dapat mengelola pembelian atas nama klien.

Layanan freight forwarding tidak terbatas pada skala domestik, tetapi juga internasional. Pengiriman internasional biasanya lebih kompleks dan membutuhkan keahlian khusus terkait prosedur bea cukai yang berbeda.

Menurut indeed.com, freight forwarders tidak secara langsung mengurus pergerakan barang, tetapi mereka menjalin hubungan dengan perusahaan yang melakukannya untuk merencanakan setiap langkah pengiriman atas nama klien.

Tugas-tugas dalam Freight Forwarding

Peraturan yang disebutkan di atas juga menjelaskan tugas-tugas yang terkait dengan freight forwarding, antara lain:

  1. Penerimaan barang
  2. Pengelolaan penyimpanan barang di gudang tertutup maupun gudang terbuka (lapangan penumpukan)
  3. Pemisahan atau sortasi barang
  4. Pengepakan barang
  5. Penandaan barang
  6. Pengukuran barang
  7. Penimbangan barang
  8. Pengelolaan transportasi
  9. Penerbitan dokumen angkutan barang melalui berbagai moda transportasi
  10. Pengurusan penyelesaian dokumen
  11. Pemesanan ruang pengangkut
  12. Pengiriman barang
  13. Pengelolaan distribusi barang
  14. Perhitungan biaya angkutan dan logistik
  15. Penyelesaian klaim
  16. Asuransi atas pengiriman barang
  17. Penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan
  18. Penyediaan sistem informasi dan komunikasi
  19. Penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional, baik konvensional maupun elektronik
  20. Penyediaan e-commerce dan teknologi internet yang menggunakan sistem satelit untuk pelacakan barang secara real-time
  21. Pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC)
  22. Pengiriman dan/atau penerimaan barang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas ini lebih rinci dibandingkan dengan penjelasan umum di beberapa situs web lainnya.

Manfaat Freight Forwarding

Setelah memahami definisi, tugas, dan peran freight forwarding, berikut adalah beberapa manfaat penggunaan jasa freight forwarding dalam bisnis:

  1. Pengetahuan yang luas tentang rantai pasokan: Freight forwarders memiliki pengetahuan yang mendalam tentang elemen rantai pasokan, sehingga mereka dapat memenuhi tenggat waktu yang ketat dan menciptakan sistem terorganisir untuk pengiriman barang.
  2. Menghilangkan kekhawatiran: Freight forwarders mengatasi rintangan tak terduga, seperti keterlambatan barang, sehingga mengurangi kekhawatiran bagi bisnis.
  3. Layanan pelanggan yang baik: Freight forwarders menyediakan layanan pelanggan yang baik, termasuk memastikan kelancaran proses pengiriman dan memiliki koneksi luas di bidang pengiriman, termasuk legalitasnya.
  4. Penghematan biaya: Freight forwarders dapat menegosiasikan biaya karena mereka memiliki keterhubungan dengan banyak operator.
  5. Fleksibilitas: Freight forwarders bekerja tanpa kontrak yang mengikat, memberikan fleksibilitas kepada bisnis untuk memilih operator yang paling sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
  6. Dukungan untuk semua tahap pengiriman: Freight forwarders membantu dalam berbagai aspek, mulai dari kemasan hingga gudang, termasuk urusan bea cukai.

Setelah memahami definisi, tugas, dan manfaat freight forwarding, Anda dapat mulai mempertimbangkan penggunaannya dalam bisnis Anda.

Inbound dalam logistik, seperti yang didefinisikan oleh Bowersox dalam Manajemen Logistik Rantai Pasokan, memiliki dampak yang signifikan pada kinerja produksi. Inbound berkaitan dengan manajemen material dan bahan baku yang bertujuan untuk memastikan bahwa produksi memiliki input yang diperlukan tepat waktu dan di tempat yang tepat. Oleh karena itu, inbound logistik bertanggung jawab untuk menjamin fleksibilitas pasokan bahan baku dan persediaan. Dalam perspektif inbound logistik, terdapat tiga faktor yang mempengaruhi kinerja produksi, yaitu biaya, kecepatan, dan konsistensi pengiriman.

Sementara itu, tradefinanceglobal.com mendefinisikan inbound sebagai proses logistik masuk yang melibatkan pergerakan bahan dan barang dari sumber luar ke dalam perusahaan. Selama proses ini, persediaan dipesan, diterima, disimpan, diangkut, dan dikelola. Fokus inbound logistik, seperti yang dijelaskan oleh sumber yang sama, adalah aspek pasokan dalam persamaan penawaran-permintaan.

Outbound logistik

Selain inbound, dalam rantai pasok dan jasa pengiriman barang, terdapat juga outbound yang dijelaskan dalam buku Manajemen Logistik Bisnis: Perspektif Rantai Pasokan sebagai kegiatan untuk memenuhi permintaan dari konsumen akhir. Menurut corporatefinanceinstitute.com, outbound adalah tugas dan aktivitas yang terkait dengan pemindahan produk ke pengguna akhir.

Tugas-tugas logistik ini, juga merujuk pada corporatefinanceinstitute.com, umumnya berlaku bagi pelaku yang beroperasi di hilir, yang biasanya merupakan pihak terakhir dalam rantai pasokan. Tugas-tugas tersebut mencakup penyimpanan inventaris yang diproduksi, pengangkutan barang manufaktur ke titik penjualan, dan kadang-kadang pengiriman serta penanganan produk khusus kepada pengguna akhir.

Perbedaan inbound dan outbound

Melalui definisi di atas, kita dapat membedakan perbedaan antara inbound dan outbound dalam bidang logistik. Namun, untuk lebih detail, berikut ini beberapa perbedaan kedua istilah tersebut:

1. Bahan mentah atau barang setengah jadi vs. produk jadi
Inbound biasanya berkaitan dengan tugas memastikan pengadaan produk atau sumber daya, sedangkan outbound mengacu pada distribusi produk jadi (atau setengah jadi) ke distributor, pengecer, atau konsumen akhir.

2. Beli vs. jual
Inbound logistik bertanggung jawab untuk mengelola akuisisi produk, sedangkan outbound logistik bertanggung jawab untuk memasarkannya. Operasinya berbeda. Jika inbound melibatkan komunikasi perusahaan dengan pemasok (sumber produksi), outbound akan berkomunikasi dengan pelanggan akhir (atau mungkin juga dengan distributor).

3. Penerimaan vs. pengiriman
Dalam bidang logistik, ini adalah dua operasi penting dalam rantai pasokan.

Terkait dengan inbound logistik, proses penerimaan mencakup pengelolaan armada transportasi, pembongkaran barang, pelabelan produk, dan kontrol stok.

Sementara dalam tahap pengiriman, yang terkait dengan outbound logistik, tugasnya adalah mengkonsolidasikan pesanan dan memuatnya ke kendaraan pengangkut berdasarkan rute dan faktor lainnya. Barang-barang kemudian dikirim ke pusat distribusi atau langsung ke pelanggan akhir.

Proses-proses yang terjadi saat inbound

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, aktivitas atau proses yang terjadi saat inbound meliputi langkah-langkah seperti memesan, menerima, menyimpan, mengangkut, atau mengelola semua barang yang masuk.

Secara lebih detail, netsuite.com menjelaskan kegiatan yang terjadi saat inbound dalam bidang jasa pengiriman barang sebagai berikut:

  1. Pengadaan: Mengidentifikasi dan mengevaluasi pemasok potensial, memperoleh penawaran harga, bernegosiasi dengan dan mengelola pemasok.
  2. Pemesanan/pembelian: Membeli barang dan bahan yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam jumlah yang tepat dan waktu yang tepat.
  3. Transportasi: Memutuskan apakah akan menggunakan truk, pesawat terbang, kereta api, atau metode lain untuk memindahkan barang. Aktivitas ini juga melibatkan pemilihan kecepatan pengiriman untuk pasokan yang masuk, mengontrak pihak ketiga, serta bekerja sama dengan vendor terkait harga dan rute.
  4. Penerimaan: Menangani kedatangan material baru, kemudian memastikan kesesuaiannya dengan pesanan.
  5. Penyimpanan/gudang: Mengelola bahan sebelum dikirim ke manufaktur atau pemenuhan pelanggan. Departemen ini bertanggung jawab untuk memastikan barang ditempatkan di lokasi yang tepat.
  6. Manajemen inventaris: Menentukan jenis dan jumlah bahan baku/barang yang harus disimpan dan tempat penyimpanannya.
  7. Pelacakan: Memeriksa secara rinci setiap pesanan yang masuk, seperti lokasi dan dokumen dalam bentuk tanda terima.
  8. Logistik terbalik atau reverse logistics: Mengembalikan barang dari pelanggan karena alasan seperti pengembalian, cacat, masalah pengiriman, atau perbaikan. Proses ini juga dapat melibatkan kewajiban untuk mendaur ulang bahan yang sebelumnya dikirim.

Inbound merupakan bagian yang vital dalam sistem logistik, terutama pada tahap awal dalam sistem rantai pasok.

Proses pengiriman barang secara internasional melibatkan customs clearance yang merupakan langkah penting sebelum barang dapat diimpor atau diekspor. Pengiriman hanya dapat diproses setelah melalui prosedur ini.

Pada umumnya, menggunakan jasa customs clearance akan mempermudah proses karena terdapat berbagai informasi yang kompleks dan sulit untuk dipenuhi oleh pihak yang tidak berpengalaman.

Apa sebenarnya customs clearance? Menurut Andy Susilo dan rekan-rekannya dalam Buku Pintar Dunia Ekspor: Seri 1 (2018), customs clearance adalah proses administrasi yang berkaitan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan dalam pengiriman atau pengeluaran barang dari atau ke pelabuhan muat atau bongkar.

Menurut Cambridge Dictionary, "customs clearance" adalah izin resmi untuk mengimpor atau mengekspor barang dari suatu negara. Ini meliputi pembuatan kontrak, kerja sama dengan perusahaan pengangkutan, dan penyediaan dokumen pengiriman.

Prosedur Pengurusan Customs Clearance

Dalam aktivitas logistik, terdapat tiga tahapan proses dasar yang harus dilakukan, yaitu:

1. Tahap Pre-Clearance
Tahap pertama dimulai dengan aspek administrasi. Perusahaan dan pengguna layanan logistik harus mendaftar ke pihak kepabeanan untuk memperoleh NIK (Nomor Induk Kepabeanan) yang diperlukan.

2. Tahap Clearance
Merupakan tahap administrasi kedua yang meliputi tiga langkah penting, yaitu memberitahukan kepada lembaga kepabeanan, membayar pajak, dan melepaskan barang. Bagi pelaku impor, terdapat tiga jalur layanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, yaitu jalur merah, kuning, dan hijau.

3. Tahap Post-Clearance
Tahap ini merupakan tahap administrasi terakhir sebelum barang logistik dikirim ke negara tujuan. Pada tahap ini, akan dilakukan audit kepabeanan dan penelitian ulang untuk membuat tagihan kepabeanan.

Cara Mengurus Customs Clearance

Bagaimana cara mengurus customs clearance? Mengurus dokumen untuk ekspor dan impor memang tidak mudah. Berikut adalah 4 langkah yang bisa diikuti untuk mengurus customs clearance:

1. Registrasi Bea Cukai dan Proses Lisensi Produk
Langkah pertama adalah melakukan registrasi bea cukai. Proses ini penting karena Anda memerlukan izin hukum untuk mengimpor barang. Pastikan untuk mengurus izin-izin yang diperlukan untuk barang yang akan diimpor.

2. Kirim Data ke Bea Cukai
Setelah terdaftar dan dokumen lisensi produk telah selesai, kirimkan data tersebut ke bea cukai. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai. Proses verifikasi melibatkan pemeriksaan barang dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium jika diperlukan. Proses pengecekan dokumen dan lainnya dapat memakan waktu hingga 30 hari.

3. Tunggu Audit dan Pemeriksaan Ulang Bea Cukai
Setelah proses verifikasi selesai, bea cukai akan mengirimkan rincian biaya kliring pabean kepada Anda. Kemudian, akan ada tagihan yang harus Anda bayar sebelum barang dapat dikirimkan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap negara memiliki persyaratan dokumen yang berbeda dalam proses customs clearance. Namun, secara umum, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan customs clearance di beberapa negara, antara lain:

  1. Bill of Entry
  2. Faktur Komersial
  3. Bill of Lading atau Airway Bill
  4. Lisensi Impor
  5. Sertifikat Asuransi
  6. Letter of Credit atau Pesanan Pembelian
  7. Izin Industri (jika diperlukan)
  8. RCMC (jika diperlukan)
  9. Laporan Pengujian (jika diperlukan)

Meskipun telah memiliki pengalaman dalam kegiatan pengangkutan barang, terutama ekspor dan impor, beberapa perusahaan mengakui bahwa mengurus customs clearance merupakan proses yang rumit sehingga banyak orang menggunakan jasa customs clearance.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah suatu badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Definisi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Pasal 1.

Menurut peraturan yang sama, istilah PPJK juga dikenal sebagai ahli kepabeanan. Ahli kepabeanan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan serta telah memperoleh Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Dalam Undang-Undang Kepabeanan (2007) oleh Sumadji dan rekannya, PPJK didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang.

Secara sederhana, PPJK dapat diartikan sebagai layanan yang mempermudah para pengusaha, baik yang melakukan ekspor maupun impor, dalam mengurus kegiatan logistik saat barang keluar masuk di Indonesia. PPJK akan bertindak atas nama eksportir dan importir yang diwakilinya, menjadi jembatan antara importir dan Bea Cukai.

Fungsi PPJK

Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, fungsi PPJK adalah "bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan". Fungsi ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan keamanan barang yang akan diperdagangkan.

Secara lebih rinci, dalam penelitian karya Yulinda Ratnasari yang dipublikasikan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta, fungsi-fungsi PPJK dalam urusan kepabeanan antara lain:

1. Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan pajak terkait dengan proses impor.

2. Membuat pemberitahuan pabean yang mencakup mengisi dokumen pemberitahuan pabean, memberitahukan nilai pabean, menginformasikan jumlah, kualitas, dan jenis barang dengan tepat, serta menginformasikan tarif barang impor dan ekspor secara akurat dan terperinci.

3. Menghitung PNBP, Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan pajak lainnya untuk proses impor.

4. Melengkapi dokumen-dokumen pelengkap pabean serta dokumen persyaratan impor dan ekspor.

5. Memantau dan mengawasi arus dokumen di kantor pabean.

6. Menyerahkan barang impor dan ekspor untuk diperiksa secara fisik oleh pejabat pabean dan memantau proses pemeriksaan jika diperlukan.

7. Mengurus pengeluaran dan/atau pemasukan barang dari kawasan pabean.

Kapan Menggunakan Jasa PPJK?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Pasal 2 Ayat (1), dijelaskan bahwa baik importir maupun eksportir dapat mengurus kepabeanan sendiri asalkan mereka memahami dan mengerti kewajiban pabean. Namun, importir atau eksportir juga dapat menggunakan jasa PPJK jika mereka merasa kurang memahami segala urusan kepabeanan yang ada.

Bagaimana Cara Menjadi PPJK?

Menurut klikpajak.id, untuk dapat mengurus kewajiban kepabeanan, Penyedia Jasa Kepabeanan dan Cukai (PPJK) harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). NPPPJK dapat diperoleh dengan mendaftar ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Nomor yang sudah terdaftar tersebut berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia dan hanya dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena alasan khusus dan luar biasa.

Setelah didaftarkan, NPPPJK akan digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK, mirip dengan proses akreditasi di sekolah. Profil dan penilaian PPJK ini menjadi dasar dalam memberikan layanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang membutuhkan jasa PPJK. PPJK memiliki peran yang penting dalam jasa angkut barang di Indonesia.

Pekerja Gudang (Warehouse Staff) adalah individu yang bertanggung jawab dalam menjalankan berbagai kegiatan di dalam gudang. Mereka memiliki peran dalam mengawasi penerimaan dan pemrosesan stok masuk, memilih pesanan dari stok gudang, serta mengelola aktivitas tersebut.

Dalam artikel ini, kami akan membahas tugas-tugas yang diemban oleh pekerja gudang.

Tugas Pekerja Gudang

Tugas utama dari pekerja gudang adalah mengelola stok barang, termasuk proses penerimaan, pencatatan, dan pengiriman. Di samping itu, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam tugas-tugas berikut:

1. Koordinasi

Pekerja gudang perlu berkoordinasi dengan tim terkait mengenai barang yang masuk dan keluar dari gudang, agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2. Pencatatan Barang untuk Laporan

Pekerja gudang bertanggung jawab dalam membuat laporan mengenai barang yang tersimpan di gudang. Laporan ini mencakup jumlah stok barang, kondisi barang, dan informasi lainnya.

3. Penyimpanan dan Pengaturan Barang

Pekerja gudang bertugas untuk menyimpan dan mengatur barang di dalam gudang, sehingga mudah dicari dan menjaga kualitasnya. Biasanya, setiap barang memiliki tempatnya sendiri berdasarkan kode yang telah ditentukan.

4. Verifikasi Pesanan Barang

Tugas selanjutnya dari pekerja gudang adalah memastikan bahwa barang yang akan dikirim sesuai dengan pesanan dari Tim Penjualan.

5. Pemindahan Barang dengan Benar

Pekerja gudang memindahkan barang sesuai dengan lokasinya, agar mudah dicari dan menjaga kualitasnya.

6. Memastikan Kelancaran Logistik

Selain itu, pekerja gudang juga bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses logistik.

7. Kepatuhan Terhadap Persyaratan

Pekerja gudang harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.

8. Melakukan Pemeliharaan Preventif

Pekerja gudang juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan pemeliharaan preventif terhadap peralatan seperti forklift, pallet jack, atau scanner barcode, agar tetap dalam kondisi yang baik.

Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, pekerja gudang berperan penting dalam menjaga kelancaran operasional gudang dan memastikan efisiensi dalam manajemen stok barang.

Ekspor barang ke luar negeri dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai aturan yang berlaku jika Anda mengikuti langkah-langkah dan persyaratan yang telah ditentukan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara ekspor barang bagi pemula.

Persiapan Sebelum Ekspor

Sebelum memulai proses ekspor barang, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan:

  1. Tentukan negara tujuan ekspor. Pelajari aturan ekspor, permintaan pasar, pesaing, dan biaya pengiriman terkait negara tujuan Anda.
  2. Buat rencana ekspor. Rencanakan strategi pemasaran, penetapan harga, negosiasi kontrak, dan pemilihan mitra bisnis di negara tujuan.
  3. Daftarkan situs bisnis Anda ke portal bisnis internasional. Promosikan produk Anda melalui situs web atau media sosial yang dapat diakses oleh calon pembeli dari luar negeri.
  4. Siapkan dokumen ekspor. Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor barang, seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), invoice, packing list, surat jalan, sertifikat asal barang, dan dokumen lain yang diperlukan.

Cara Ekspor Barang untuk Pemula

Setelah melakukan persiapan di atas, Anda dapat melakukan ekspor barang dengan langkah-langkah berikut:

  1. Tentukan negara tujuan ekspor. Pelajari aturan ekspor, permintaan pasar, pesaing, dan biaya pengiriman terkait negara tujuan Anda.
  2. Buat rencana ekspor. Rencanakan strategi pemasaran, penetapan harga, negosiasi kontrak, dan pemilihan mitra bisnis di negara tujuan.
  3. Daftarkan situs bisnis Anda ke portal bisnis internasional. Promosikan produk Anda melalui situs web atau media sosial yang dapat diakses oleh calon pembeli dari luar negeri.
  4. Siapkan dokumen ekspor. Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor barang, seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), invoice, packing list, surat jalan, sertifikat asal barang, dan dokumen lain yang diperlukan.
magnifier linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram